Solusi Indonesia Mencegah Penyadapan

Solusi Indonesia Mencegah Penyadapan
Terkait masalah penyadapan Australia terhadap Indonesia. Menurut Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informatika hal tersebut dikarenakan kurang ketatnya pengamanan terhadap pejabat negara, sehingga dapat dijadikan celah bagi negara lain untuk melakukan penyadapan. Oleh karena itu, Tifatul akan mengevaluasi apakah perlu pemberian pengamanan khusus kepada para pejabat negara di bawah RI-1 dan RI-2. 


"Hanya RI 1 dan RI 2, dan kalangan intelijen yang menggunakan jaringan khusus," kata Tifatul melalui kompas.com seusai menjalani pertemuan tertutup dengan pimpinan operator telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Pertemuan tersebut dilakukan menyikapi penyadapan yang dilakukan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia, salah satunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tingkat menteri dan di bawahnya menggunakan komunikasi publik layaknya masyarakat biasa sehingga rawan disadap. Rencananya evaluasi akan dilakukan terhadap penggunaan aplikasi chatting seperti Blackberry Messenger untuk komunikasi antarpejabat. Jika dirasa berbahaya, maka penggunaan aplikasi seperti itu juga akan dibatasi. "Singapura contohnya, sudah melarang pejabat pemerintahnya berkomunikasi lewat BBM," lanjut Tifatul. 

Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga memberikan tujuh instruksi kepada operator telekomunikasi menyikapi penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan kepada pimpinan dari setiap operator saat dikumpulkan di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Instruksi tersebut, yaitu pertama, memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi presiden dan wakil presiden sesuai SOP pengamanan VVIP.  Kedua, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi). Ketiga, mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan perketat perjanjian kerja sama. 

Keempat, memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang yang melakukan penyadapan, yakni KPK, kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.

Kelima, memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Keenam, melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada "back door" (pintu masuk program berbahaya) atau "bot net" (program berbahaya) yang dititipkan oleh vendor. Ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing. 

Seperti diberitakan, penyadapan terungkap setelah Edward Snowden, mantan pegawai kontrak Badan Keamanan Nasional AS (NSA) membocorkan dokumen rahasia. Dalam dokumen itu terungkap bahwa dinas intelijen Australia, DSD, telah menyadap telepon seluler para pejabat tinggi Indonesia, termasuk Presiden dan Nyonya Ani Yudhoyono pada Agustus 2009.

Kepala BIN Marciano Norman mengatakan, pihak Australia tidak akan pernah mengakui telah melakukan penyadapan. Namun, kata dia, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan memang ada penyadapan oleh Australia dalam kurun waktu 2007-2009.

Salah satu solusi mencegah penyadapan telekomunikasi pejabat tinggi negara oleh negara asing adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri. Beberapa metode dan teknologi antisadap sudah dimiliki berupa pembungkusan data atau enkripsi serta pemanfaatan metode telekomunikasi tertutup.

Yang dimaksud dengan enkripsi adalah proses mengubah pesan, data atau informasi, agar informasi itu tidak dapat dibaca oleh orang yang tidak berhak. Enkripsi adalah bagian dari ilmu yang disebut kriptografi. Kriptografi sendiri merupakan sebuah ilmu yang mempelajari teknik membuat sebuah pesan atau infromasi tidak dapat dibaca orang yang tak berhak.

Menurut Kepala Bidang Sistem Komunikasi Multimedia pada Pusat Teknologi Informatika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Kelik Budiana pada konferensi pers bersama Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) melalui kompas.com, Jumat (22/11/2013) di Jakarta. "Metode enkripsi adalah membungkus data yang dikirim melalui sistem jaringan kabel serat optik ataupun jaringan satelit. Memang tetap bisa disadap, tetapi tidak dapat dibaca kecuali oleh penerima yang dituju,”

"Metode pembungkusan data membutuhkan kunci untuk membuka. Kuncinya bisa diubah setiap waktu," kata Kelik. Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Informatika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) LT Handoko mengatakan, pemanfaatan teknologi telekomunikasi terbuka mengandung risiko disadap. Penyadapan bisa dihindari dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi tertutup, seperti yang dikembangkan LIPI, yakni Bandros (Bandung Raya Operation System). Pusat Penelitian Informatika LIPI terletak di Bandung.

"Bandros merupakan jaringan sistem informasi tertutup untuk berbagai kebutuhan komunikasi pemerintah, misalnya digunakan pada saat penanggulangan bencana. Karena sifatnya yang tertutup, teknologi telekomunikasi ini menjadi antisadap," kata Handoko. 

Teknologi dalam negeri 

Sekretaris Jenderal IATI Arya Rezavidi mengatakan, terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi negara oleh Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Aswin Sasongko dari Dewan Pakar IATI mengatakan, tak ada ketentuan yang melarang suatu negara menyadap komunikasi pejabat tinggi negara lain. Yang semestinya dilakukan negara adalah meningkatkan kemampuan mencegah penyadapan.

"Kita membutuhkan audit teknologi untuk pengamanan komunikasi pemerintah. Apakah aman dan sesuai dengan kebutuhan? Audit teknologi masih jarang dibicarakan," kata Aswin.

Wakil Ketua IATI Hari Nugroho mengatakan, penyadapan terhadap komunikasi para pejabat tinggi negara pada 2009 menunjukkan lemahnya keamanan teknologi informasi. Seharusnya dikembangkan inovasi untuk meningkatkan keamanan teknologi informatika yang berasal dari luar negeri.


LihatTutupKomentar